Sabtu, 05 Februari 2011

Politik Islam Pada Sistem Pemerintahan

Konsep keadilan sosial seperti yang telah di gariskan islam tidak akan terterwujud dengan sendirinya. Ia perlu dilaksanakan dan alat pelaksananya. Diantara badan pelaksananya yaitu badan- badan dan lembaga-lembaga ekonomi (keuangan ) supaya sejalan dengan konsep islam mengenai keadilan sosial, maka islam pun telah menetapkan politik islam yang jelas dalam bidang pemerintahan dalam bidang ekonomi dan dalam bidang budaya, dan kepegawaian.
Pemerintahan dalam politik islam sangat di perlukan karena dalam sebuah pemerintahan hendaknya ada sebuah gerakan politik yaitu politik islam yang mana pilitik islam ini akan membawa pada sebuah aplikasi pengamalan dalam kehidupan beragama islam, yaitu dengan melaksanakan strategi pemerintahan yang bernuansa islam, seperti dalam penerapan tentang hukum dalam islam dan diaplikasikan dalam pemerintahaan yang secara keseluruhan bukan menganut azaz islam. Contoh di Indonesia terdapat umat islam yang mayoritas, namun masih belum juga terdapat penerapan hukum islam padahal itu sangat perlu untuk dilaksanakan apalagi sekarang kita lihat pemerintahan indonesia yang sebagaian menganut hukum hasil olah atau yang dihasilkan hukum dari negeri belanda yang mana pada waktu itu indonesia dijajah oleh belanda sekitar satu abad lebih maka jelaslah disana belanda berupaya menerapkan sebuah peraturan yang akan mengatur kehidupan di indonesia.
Di indonesia terdapat banyak organisasi islam yang menggembor-gemborkan untuk menuntut penerapannya syari’at islam khususnya di indonesia yang mana mayoritas adalah penduduk islam maka ini hal yang wajar dan perlu diperjuangkan, adapun mengenai keberadaan orang non islam maka disana banyak diatur tentang memahami dan memperlakukan non islam karena peraturan alam islam adalah peraturan atau hukum yang toleran dan selalu menjadi rahmat bagi semua.
Islam, bukan warisan.
Adalah sebuah pendapat sementara orang yang mengatakan bahwa organisasi islam ada serupanya dengan organisasi yang belum dikenal sebelum islam berada artinya ada sebelum dan sesudahnya. Padahal yang sebenarnya organisasi islam bukanlah warisan atau jiplakan dari sebelum dan sesudah islam organisasi islam berdiri akibat adanya sebagian atau sekumpulan orang yang berkeinginan untuk melakukan sebuah jama’ah (istilah islam) dalam melakukan sebuah pergerakan khususnya mengenai pergerakan demi kemajuan islam yang akan tercapai dengan berjama’ah.
Memang tidak sedikit organisasi -organisasi yang bermunculan sekarang ini kadang-kadang ada organisasi- organisasi buatan manusia, pada satu saat sejalan dengan Organisasi islam, dan pada ketika yang lain berselisih dan hanya membedakan pada sistem yang dipakai tapi meskipun demikian yang jelas bahwa organisasi islam adalah organisasi yang benar-benar beda dengan organisasi yang lain dan organisasi islam adalah organisasi yang berdiri sendiri dan tidak ada ikatan apa-apa dengan yang lain dari segi waktu tempat dan yang berlaku sejalan perjuangan islam itu banyak mengandung perbedaan antara organisasi islam dengan organisasi buatan manusia biasa saja.
Organisasi islam mempunyai cita dasarnya dan filsafat khasnya yang menjadi dasar dan sumber utama dalam segala bidang pada sebuah organisasi akan terdapat kesamaan dan perbedaan begitu juga dalam islam ada kesamaannya dengan ajaran-ajaran yang lain namun adakalanya juga banyak perbedaan dari beberapa sisi khususnya dari sistem yang mengatur berbagai aspek kehidupan yang plural ini.
Sayid Qutub berpendapat dan menulis hal yang berkenaan dengan ini :
“Semenjak lahir dan berkembangnya dunia sudah mengenal berbagai organisasi, adapun organisasi islam bukanlah satu diantaranya, bukan sandaran daripadanya dan bukan pula terambil dari kandungan keseluruhannya. Dia adalah organisasi yang tegak berdiri sendiri diatas kakinya original pikirannya , berdiri sendiri sistemnya dan kita wajib mengetengahkan sebagaian organisasi merdeka karena dia lahir merdeka dan bebas bejalan”.
Organisasi islam tegak diatas dua cita dasarnya yang terambil dari cita menyeluruh tentang alam kehidupan dan seluruhnya.
1. Cita kesatuan manusia dalam hal jenis, tabiat dan kejadian.
2. Cita islam adalah organisasi dunia yang abadi bagi dunia masa depan.
Tegaknya organisasi islam atas dua dasar ini berkesan pada tabiat dan tujuan yang dapat diperhatikan pada perundang-undangan dan tuntunan-tuntunannya pada politik pemerintah, pada politik ekonomi dan segala lembaga-lembaga yang ada didalamnya sesungguhnya organisasi islam ini tidak dibuat untuk satu bangsa dan tidak pula dibuat untuk satu angkatan, tetapi untuk semua bangsa dan untuk semua angkatan. Maka islam menetapkan semua asas-asas kemanusiaan lengkap pada semua perundang-undangan dan semua dan lembaga-lembaganaya membuat kaidah-kaidah yang umum dan prinsip-prinsip yang luas, sementara cara-cara pelaksanaannya diserahkan pada perkembangan jaman dan perkembangan waktu yang ada karena kadang-kadang hukum dan sistem bisa berubah tatkala dihadapkan pada sebuah kasus yang baru dan untuk penangananya itu berbeda hukumnya dan waktu yang tidak sama maka secara otomatis berbeda pula hukum yang dihadirkannya.
Pemerintahan islam dan fungsinya
Tentang pemerintahan islam dan fungsinya, al-Marhum Abdul Kadir Audah mengemukakan pendapatnya antara lain :
Apabila Allah telah mewajibkan untuk kita berhakim pada ajaran dan tuntutan yang telah diturunkan pada Rasul-Nya dan memerintah dengannya maka menjadi kewajiban bagi kaum muslimin untuk mendirikan suatu pemerintahan yang akan menegakkan perintah- perintah Allah ditengah- tengah mereka, dan tiap pribadi beribadah menjalankan hukum sesuai ajaran Allah sebagaimana mereka telah diperintah untuk melaksnakan ibadah puasa dan ibadah shalat serta ibadah yang lainnya.
Atas dasar ini apabila mendirikan negara atas dasar syari’at hukumnya wajib, maka wajib pula hukumnya mendirikan pemerintahan islam.
Fungsi pemerintahan islam, yaitu menegakkan perintah Allah atau dengan kata lain menegakkan islam sendiri dimana Al-Qur’an telah menugaskan kepada pemerintahan islam supaya memusnahkan syirik dan menguatkan islam, mendirikan sembahyang dan mengeluarkan zakat, menyuruh untuk beramal ma’ruf dan mencegah untuk berbuat munkar, mengurus kepentingan-kepentingan manusia yang diatur dalam batas-batas hukum Allah sesuai dengan firman-Nya:

“Allah telah menjanjikan kepada orang beriman dan beramal shalih akan mengangkat mereka menjadi Khalifah di atas bumi seperti telah dijanjikan khalifah atas orang-orang sebelum mereka yang akan menguatkan Agama yang diridhai oleh untuk mereka. Dan akan mengganti ketakutan mereka dengan keamanan. Mereka beribadah kepada-Ku dan tidak mempersekutukan Aku dengan apapun juga. Dan siapa-siapa yang kafir setelah itu, maka itu adalah kaum durjana”
Apabila pemerintahan telah bertindak menyuruh ma’ruf dan melarang munkar, maka itu berarti telah melakukan segala perintah Islam dan telah menhancurkan segala perbuatan yang bertentangan dengan Islam. Maka kewajiban pemerintahan Islam untuk menegakkan hukum yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yakni syariat Islam dan tidak boleh dalam bentuk keadaan bagaimanapun untuk menyimpang dan menjauh dari hukum Allah.
Apabila kewajiban-kewajiban perintah adalah pasti hukum wajibnya selama masih menjalankan hukum Allah, maka telah menjadi ketentuan pula bahwa tugasnya ialah menjalankan Allah dan menjalankan isi kitab-Nya.
Keadilan Pemerintahan
Politik Islam dalam bidang pemerintahan, didasarkan atas tiga prinsip yang akan mewujudkan kemakmuran dan kestabilan dalam menjalankan roda pemerintahan. Tiga prinsip tersebut yaitu:
1. Keadilan pemerintahan
2. Ketaatan rakyat
3. Musyawarah antara pemerintahan dengan rakyat
Menurut ajaran Islam, bahwa pemerintahan sejak dari kepala negara sampai kepada pegawai-pegawai yang terendah, haruslah berlaku adil dalam menjalankan pemerintahan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Keadilan haruslah menjadi pegangan mereka dalam segala hal dan waktu. Rakyat haruslah diperlakukan dengan adil dan bijaksana. Sebagaimana hal ini tercamtum dalam Al-Qur’an yang artinya:
“Sesungguhnya Allah memerintah untuk berlaku adil.” (QS. An-Nahl ayat 90).
Dan dalam ayat lain dijelaskan pula yang artinya:
“Apabila kamu memegang tampuk pemerintahan di tengah-tengah manusia, haruslah kamu memrintah dengan adil.” (QS. An-Nisa ayat 58).
Dan dijelaskan pula pada ayat yang lain yang artinya:
“Apabila kamu berkata, bicaralah dengan adil, sekalipun dengan kaum keluargamu.” (QS. Al-An’am ayat 152).
Dijelaskan juga dalam ayat yang lain yang artinya:
“Lantaran kebencianmu pada ssesuatu kaum, menyebabkan kaum tidak adil. Berlaku adillah karena keadilan paling dekat dengan takwa.” (QS. Al-Maidah ayat 8).
Dalam hal ini hadis nabi juga menerangkan yang artinya:
“Sesungguhnya orang yang paling dicintai Allah dan paling dekat kedudukannya dengan Allah di akhirat nanti, yaitu orang yang beriman dan yang adil, dan sebaliknya, orang yang paling dibenci Allah di hari kiamat dan paling dahsyat mendapatkan azab yaitu imam yang jahat.” (Al-hadis).
Keadilan sejati tidak akan terpengaruh dengan cinta atau benci, Tidak akan berubah oleh sayang dan marah. Keadilan yang sebenarnya tidak akan terwarnai oleh hubungan kerabat dan tidak pula oleh adanya permusuhan antar kaum. Semua pribadi umat mengenyam nikmat keadilan, tidak ada perbedaan di depan peradilan, karena turunan bangsa dan darah, karena harta dan pangkat, bahkan keadilan Islam meliputi umat-umat yang bukan Islam.
Keadilan Islam tidak hanya berupa, tetapi juga berwujud dalam kenyataan dan dalam kehidupan sehari-hari. Keadilan Islam meliputi segala kehidupan jasmaniah dan rohaniah. Keadilan adalah asas utamanya dalam Dakwah Islamiah. Mengenai hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an yang artinya:
“Maka karena itu, berdakwalah engkau dan berpendirian teguh sebagaimana yang telah diperintahkan. Janganlah engkau turuti hawa nafsu mereka! Katakan! Aku beriman dengan kitab-kitab Allah dan aku diperintah agar berlaku adil diantara kamu. Allah adalah Tuhanku dan Tuhanmu.” (QS. As-Shura: 15).
Ketaatan Rakyat
Sebagaimana Islam mengharuskan adilnya pemerintahan dalam segala bidang pemerintahan, maka Islam juga mengharuskan adanya ketaatan rakyat pada pemerintahan yang adil tersebut. Sebagaimana Al-Qur’an menjelaskan yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, taat dan setialah kepada Allah dan kepada Rasul-Rasul-Nya, serta kepada kepala pemerintahan-Nya (ulil amri).” (QS. An-Nisa: 59).
Dalam hal ini Allah menghubungkan ketaatan pada ulil amri. Dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul. Ini berarti bahwa ketaatan ada hubungannya dengan pelaksanaan syariat Allah dan Rasul, karena waliyul-amri dalam Islam tidak ditaati karena pribadinya, tetapi karena menjalankan ajaran- ajaran Allah dan Rasul-Nya.
Selama waliyullah amri masih menjalankan syariat Allah dan Rasul, selama itu pulalah berlaku hukum wajib taat bagi rakyat. Dan apabila waliyullah amri telah menyeleweng dari syariat Islam, maka jatuhlah hukum wajib taat kepadanya.

0 komentar:

Posting Komentar